8 Nov 2014

MAKALAH PPKN PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA POLITIK DIINDONESIA



BAB I
Pendahuluan

A.Latar Belakang

Pancasila merupakan dasar negara sekaligus pandangan hidup bagi setiap masyarakat Indonesia tidak peduli pemerintah maupun rakyat jelata sekalipun. Dasar berarti material pembangun fundamental dimana segala hal atau kebijaksanaan dalam pemerintahan harus selalu merujuk kepada Pancasila guna menciptakan fundamental yang kuat. Namun, sayangnya akhir-akhir ini banyak sekali oknum yang mengabaikan nilai-nilai luhur Pancasila. Maraknya korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan bukti bahwasanya banyak masyarakat Indonesia yang telah jauh menyimpang dari nilai-nilai Pancasila.
Yang menjadi tanda tanya besar, mengapa hal seburuk itu bisa terjadi? Jawabannya diantaranya adalah minimnya pengetahuan agama sehingga tidak ada kereligiusan yang terkandung dalam setiap pengamalan Pancasila. Selain itu, minimnya pemahaman nilai, norma dan moral semakin menambah kuantitas penyelewengan nilai-nilai Pancasila. Dalam dunia pemerintahan pun tidak sedikit dari masyarakat Indonesia yang kurang memahami etika perpolitikan.


B.Rumusan Masalah

·       Apakah yang dimaksud dengan pancasila sebagai etika politik itu?.
·       Bagaimana Nilai-nilai pancasila sebagai sumber etika politik?
·       Bagaimana Hubungan antara etika politik bangsa dengan Pancasila saat ini?

B.Tujuan Penulisan

·       Mampu menjelaskan definisi Pancasila sebagai System Etika Politik.
·       Mampu Nilai-nilai pancasila sebagai sumber etika politik.
·        Mengetahui Hubungan antara etika politik bangsa dengan Pancasila saat ini


BAB II
Pembahasan

 

A.ETIKA
  1.PENGERTIAN ETIKA
1.  Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988). Pengertian etika dalam tiga arti : 1. Ilmu yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. 2. Kumpulan asas atau nilai 3. Nilai mengenai benar atau salah.
2.  Etika berasal dari bahasa Yunani kuno "ethos" (jamak: ta etha), yang berarti adat kebiasaan, cara berkipikir, akhlak, sikap, watak, cara bertindak. Kemudian diturunkan kata ethics (Inggris), etika (Indonesia).
3.  Etika yang berasal dari Bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin-dari hal-hal tindakan yang buruk.
Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu:
·       Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su).
·       Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
Filsuf ternama Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelaskan tentang pembahasan Etika, sebagai berikut:
·       Terminius Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
·       Manner dan Custom, Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.


   2.ALIRAN-ALIRAN  ETIKA
     A.Etika Deontologi
Etika deontologi memandang bahwa tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban. Etika deontologi tidak mempersoalkan akibat dari tindakan tersebut, baik atau buruk. Kebaikan adalah ketika seseorang melaksanakan apa yang sudah menjadi kewajibannya.Ukuran kebaikan dalam etika deontologi adalah kewajiban, kemauan baik, kerja keras dan otonomi bebas.
       B. Etika Teleologi
Istilah teleologi dikemukakan oleh Christian Wolff, seorang filsuf Jerman abad ke-18. Teleologi merupakan sebuah studi tentang gejala-gejala yang memperlihatkan keteraturan, rancangan, tujuan, akhir, maksud, kecenderungan, sasaran, arah, dan bagaimana hal-hal ini dicapai dalam suatu proses perkembangan. Dalam arti umum, teleologi merupakan sebuah studi filosofis mengenai bukti perencanaan, fungsi, atau tujuan di alam maupun dalam sejarah. Dalam dunia etika, teleologi bisa diartikan sebagai pertimbangan moral akan baik buruknya  suatu tindakan dilakukan , Teleologi mengerti benar mana yang benar, dan mana yang salah, tetapi itu bukan ukuran yang terakhir. Teleologi dibagi menjadi tiga yakni:
           a).Egoisme Etis
bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
           b).Utilitarianisme
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.Contoh :
      C.Etika  Keutamaan (Virtue)
Adalah  disposisi watak  yang telah diperoleh  seseorang dan memungkinkan  dia untuk bertingkah  laku baik secara moral. memandang  sikap atau akhlak seseorang.


B.Definisi Politik
Politik sendiri berasal dari kosakata ‘politics’ yang memiliki makna bermacam-macam yaitu kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan itu. Berdasarkan pengertian-pengertian pokok politik yang berkaitan dengan negara (state), kekuatan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijaksanaan (policy), pembagian (distribution), secara alokasi (allocation).
Pengertian politik secara sempit, yaitu bidang politik lebih banyak berkaitan dengan para pelaksana pemerintahan negara, lembaga – lembaga tinggi negara, kalangan aktivis politik serta para pejabat serta birokrat dalam pelaksanaan dan penyelengaraan negara. Pengertian politik yang lebih luas, yaitu menyangkut seluruh unsur yang membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut masyarakat negara.
Jadi etika politik adalah suatu pemikiran kritis tentang moral yang cakupannya kepada legitimasi hukum, legitimasi demokratis, dan legitimasi moral. Ketiga legitimasi ini dimiliki oleh Pancasila dimana Pancasilalah sumber etika politik itu sendiri.

C.Nilai-nilai pancasila sebagai sumber etika politik
Sebagai dasar filsafat negara Pancasila tidak hanya merupakan sumber peraturan perundang-undangan, melainkan juga merupakan sumber moralitas terutama dalam hubungannya dengan nilai kekuasaan, hukum serta berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.
Negara Indonesia yang berdasarkan sila I ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ yaitu bukanlah negara yang mendasarkan kekuasaan negara dan penyelenggara negara pada nilai religius. Kekuasaan kepala negara tidak bersifat mutlak berdasarkan nilai religius, melainkan berdasarkan nilai hukum serta demokrasi.
Selain sila I, sila II ‘Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab’ juga merupakan sumber nilai-nilai moralitas dalam kehidupan bernegara. Dalam kehidupan negara kemanusiaan harus mendapatkan jaminan hukum, yaitu setiap manusia berhak mendapatkan hak, pandangan serta perlakuan yang sama tanpa membeda-bedakan  manusia tersebut dari segi ras, suku, keturunan, status maupun agama..
Sila ke-III ‘Persatuan Indonesia’ tidak dapat dipisahkan dengan keempat sila lainnya karena seluruh sila merupakan suatau kesatuan yang bersifat sistematis. Nilai yang terkandung dalam sila ini adalah sebagai penjelmaan dari sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagi makhluk individu dan sosial. Konsekuensinya negara adalah beraneka ragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang dilukiskan dalam satu semboyan “Bhineka Tunggal Ika”. Perbedaan bukannya untuk digunjing menjadi suatu konflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama.
Negara adalah berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat (sila IV). Oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaaan negara. Oleh karena itu dalam pelaksanaan dan penyelenggara negara segala kebijaksanaan, kekuasaan serta kewenangan harus dikembalikan kepada rakyat sebagai pendukung pokok negara.
Negara Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu keadilan daam hidup bersama sebagaimana terkandung dalam sila ke-V, adalah merupakan tujuan dalam kehidupan negara. Oleh karena itu pelaksanaan ndan penyelenggaraan negara harus berdasarkan hukum yang berlaku agar terciptanya perdamaian serta keadilan dalam hidup bersama.

D.Hubungan antara etika polotik bangsa dengan pancasila saat ini
Dalam Pancasila sendiri sudah termaktub segala hal yang mengatur mengenai dasar dasar berpolitik yang wajib dijalankan bagi para Politikus Negara. Namun akhir-akhir ini marak ditemukan kasus penyelewengan amanah dari para Wakil Rakyat. Mengapa hal ini bisa terjadi? Apa yang salah dengan bangsa ini? Apa yang kurang dari Pancasila itu sendiri?
Hal ini dikarenakan adanya oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menyalahi kaidaAHkaidah Pancasila sebagai sistem etika politik. Korupsi, Kolusi, Nepotisme merupakan salah satu contoh dari sekian banyaknya penyelewengan yang terlanjur mengakar pada pribadi bangsa. Karena Pancasila sendiri telah mengajarkan para penganutnya rasa tanggung jawab, amanah, profesionalitas dan berbagai etos kerja lainnya.
Bila saja masing-masing wakil rakyat memegang teguh kepada prinsip-prinsip Pancasila, niscaya tidak akan terjadi kejadian yang memilukan tersebut.
Referensi
    Antonius Atosokhi Gea. 2005. Character Building IV: Relasi dengan Dunia. Jakarta: Elex Media Komputindo.
    Sutarno, Alfonsus. 2008. Etiket Kiat Serasi Berelasi. Yogyakarta: Kanisius.

by: Ari Widodo ( ariwidodo87.blogspot.com ) dan Nur Muhammad Ardhiansyah ( librerija.blogspot.com )

0 comments:

Post a Comment

AHMAD ZAINUL MUHTARAN. Powered by Blogger.

About

Blogger news