BAB
I
Pendahuluan
A.Latar Belakang
Pancasila merupakan dasar negara sekaligus pandangan hidup
bagi setiap masyarakat Indonesia tidak peduli pemerintah maupun rakyat jelata
sekalipun. Dasar berarti material pembangun fundamental dimana segala hal atau
kebijaksanaan dalam pemerintahan harus selalu merujuk kepada Pancasila guna
menciptakan fundamental yang kuat. Namun, sayangnya akhir-akhir ini banyak
sekali oknum yang mengabaikan nilai-nilai luhur Pancasila. Maraknya korupsi, kolusi
dan nepotisme merupakan bukti bahwasanya banyak masyarakat Indonesia yang telah
jauh menyimpang dari nilai-nilai Pancasila.
Yang menjadi tanda tanya besar, mengapa hal seburuk itu bisa
terjadi? Jawabannya diantaranya adalah minimnya pengetahuan agama sehingga
tidak ada kereligiusan yang terkandung dalam setiap pengamalan Pancasila.
Selain itu, minimnya pemahaman nilai, norma dan moral semakin menambah
kuantitas penyelewengan nilai-nilai Pancasila. Dalam dunia pemerintahan pun
tidak sedikit dari masyarakat Indonesia yang kurang memahami etika
perpolitikan.
B.Rumusan Masalah
·
Apakah yang
dimaksud dengan pancasila sebagai etika politik itu?.
·
Bagaimana Nilai-nilai
pancasila sebagai sumber etika politik?
·
Bagaimana Hubungan
antara etika politik bangsa dengan Pancasila saat ini?
B.Tujuan Penulisan
·
Mampu
menjelaskan definisi Pancasila sebagai System Etika Politik.
·
Mampu Nilai-nilai
pancasila sebagai sumber etika politik.
·
Mengetahui Hubungan antara etika politik
bangsa dengan Pancasila saat ini
BAB
II
Pembahasan
A.ETIKA
1.PENGERTIAN ETIKA
1. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan (1988). Pengertian etika dalam tiga arti : 1. Ilmu yang baik dan
yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. 2. Kumpulan asas atau nilai 3.
Nilai mengenai benar atau salah.
2. Etika berasal dari bahasa Yunani kuno "ethos"
(jamak: ta etha), yang berarti adat kebiasaan, cara berkipikir, akhlak, sikap,
watak, cara bertindak. Kemudian diturunkan kata ethics (Inggris), etika (Indonesia).
3. Etika yang berasal dari Bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam
bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup
seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin-dari
hal-hal tindakan yang buruk.
Istilah
lain yang identik dengan etika, yaitu:
·
Susila
(Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila)
yang lebih baik (su).
·
Akhlak
(Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
Filsuf
ternama Aristoteles, dalam bukunya Etika
Nikomacheia, menjelaskan tentang pembahasan Etika, sebagai berikut:
·
Terminius
Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu
pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
·
Manner dan
Custom, Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat)
yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat
dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
2.ALIRAN-ALIRAN ETIKA
A.Etika Deontologi
Etika deontologi memandang bahwa
tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau
tidak dengan kewajiban. Etika deontologi tidak mempersoalkan akibat dari
tindakan tersebut, baik atau buruk. Kebaikan adalah ketika seseorang
melaksanakan apa yang sudah menjadi kewajibannya.Ukuran kebaikan dalam etika
deontologi adalah kewajiban, kemauan baik, kerja keras dan otonomi bebas.
B. Etika Teleologi
Istilah teleologi dikemukakan oleh
Christian Wolff, seorang filsuf Jerman abad ke-18. Teleologi merupakan sebuah
studi tentang gejala-gejala yang memperlihatkan keteraturan, rancangan, tujuan,
akhir, maksud, kecenderungan, sasaran, arah, dan bagaimana hal-hal ini dicapai
dalam suatu proses perkembangan. Dalam arti umum, teleologi merupakan sebuah
studi filosofis mengenai bukti perencanaan, fungsi, atau tujuan di alam maupun
dalam sejarah. Dalam dunia etika, teleologi bisa diartikan sebagai pertimbangan
moral akan baik buruknya suatu tindakan
dilakukan , Teleologi mengerti benar mana yang benar, dan mana yang salah,
tetapi itu bukan ukuran yang terakhir. Teleologi dibagi menjadi tiga yakni:
a).Egoisme Etis
bahwa
tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan
memajukan dirinya sendiri.
b).Utilitarianisme
Menurut
teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu
harus menyangkut bukan saja satu dua
orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.Contoh :
C.Etika Keutamaan (Virtue)
Adalah disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral. memandang sikap atau akhlak seseorang.
B.Definisi Politik
Politik sendiri berasal dari kosakata ‘politics’ yang
memiliki makna bermacam-macam yaitu kegiatan dalam suatu sistem politik atau
negara yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem itu dan
diikuti dengan pelaksanaan tujuan itu. Berdasarkan pengertian-pengertian pokok
politik yang berkaitan dengan negara (state), kekuatan (power), pengambilan
keputusan (decision making), kebijaksanaan (policy), pembagian (distribution),
secara alokasi (allocation).
Pengertian
politik secara sempit, yaitu bidang politik lebih banyak berkaitan dengan para
pelaksana pemerintahan negara, lembaga – lembaga tinggi negara, kalangan
aktivis politik serta para pejabat serta birokrat dalam pelaksanaan dan
penyelengaraan negara. Pengertian politik yang lebih luas, yaitu menyangkut seluruh
unsur yang membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut masyarakat negara.
Jadi
etika politik adalah suatu pemikiran kritis tentang moral yang cakupannya
kepada legitimasi hukum, legitimasi demokratis, dan legitimasi moral. Ketiga
legitimasi ini dimiliki oleh Pancasila dimana Pancasilalah sumber etika politik
itu sendiri.
C.Nilai-nilai
pancasila sebagai sumber etika politik
Sebagai
dasar filsafat negara Pancasila tidak hanya merupakan sumber peraturan
perundang-undangan, melainkan juga merupakan sumber moralitas terutama dalam
hubungannya dengan nilai kekuasaan, hukum serta berbagai kebijakan dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.
Negara
Indonesia yang berdasarkan sila I ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ yaitu bukanlah
negara yang mendasarkan kekuasaan negara dan penyelenggara negara pada nilai
religius. Kekuasaan kepala negara tidak bersifat mutlak berdasarkan nilai
religius, melainkan berdasarkan nilai hukum serta demokrasi.
Selain
sila I, sila II ‘Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab’ juga merupakan sumber
nilai-nilai moralitas dalam kehidupan bernegara. Dalam kehidupan negara
kemanusiaan harus mendapatkan jaminan hukum, yaitu setiap manusia berhak
mendapatkan hak, pandangan serta perlakuan yang sama tanpa membeda-bedakan manusia tersebut dari segi ras, suku,
keturunan, status maupun agama..
Sila
ke-III ‘Persatuan Indonesia’ tidak dapat dipisahkan dengan keempat sila lainnya
karena seluruh sila merupakan suatau kesatuan yang bersifat sistematis. Nilai
yang terkandung dalam sila ini adalah sebagai penjelmaan dari sifat kodrat
manusia monodualis yaitu sebagi makhluk individu dan sosial. Konsekuensinya
negara adalah beraneka ragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu
persatuan yang dilukiskan dalam satu semboyan “Bhineka Tunggal Ika”. Perbedaan
bukannya untuk digunjing menjadi suatu konflik dan permusuhan melainkan
diarahkan pada persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan
bersama.
Negara
adalah berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaan dan kekuasaan yang
dilakukan senantiasa untuk rakyat (sila IV). Oleh karena itu rakyat adalah
merupakan asal mula kekuasaaan negara. Oleh karena itu dalam pelaksanaan dan
penyelenggara negara segala kebijaksanaan, kekuasaan serta kewenangan harus
dikembalikan kepada rakyat sebagai pendukung pokok negara.
Negara
Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu keadilan daam hidup bersama
sebagaimana terkandung dalam sila ke-V, adalah merupakan tujuan dalam kehidupan
negara. Oleh karena itu pelaksanaan ndan penyelenggaraan negara harus
berdasarkan hukum yang berlaku agar terciptanya perdamaian serta keadilan dalam
hidup bersama.
D.Hubungan antara etika polotik bangsa
dengan pancasila saat ini
Dalam Pancasila sendiri sudah termaktub segala hal yang
mengatur mengenai dasar dasar berpolitik yang wajib dijalankan bagi para
Politikus Negara. Namun akhir-akhir ini marak ditemukan kasus penyelewengan
amanah dari para Wakil Rakyat. Mengapa hal ini bisa terjadi? Apa yang salah
dengan bangsa ini? Apa yang kurang dari Pancasila itu sendiri?
Hal ini dikarenakan adanya oknum-oknum tidak bertanggung
jawab yang menyalahi kaidaAHkaidah Pancasila sebagai sistem etika politik.
Korupsi, Kolusi, Nepotisme merupakan salah satu contoh dari sekian banyaknya
penyelewengan yang terlanjur mengakar pada pribadi bangsa. Karena Pancasila
sendiri telah mengajarkan para penganutnya rasa tanggung jawab, amanah,
profesionalitas dan berbagai etos kerja lainnya.
Bila
saja masing-masing wakil rakyat memegang teguh kepada prinsip-prinsip
Pancasila, niscaya tidak akan terjadi kejadian yang memilukan tersebut.
Referensi
Antonius Atosokhi Gea. 2005. Character Building IV: Relasi dengan Dunia.
Jakarta: Elex Media Komputindo.
Sutarno, Alfonsus. 2008. Etiket Kiat Serasi Berelasi. Yogyakarta:
Kanisius.
by: Ari Widodo ( ariwidodo87.blogspot.com ) dan Nur Muhammad Ardhiansyah ( librerija.blogspot.com )
by: Ari Widodo ( ariwidodo87.blogspot.com ) dan Nur Muhammad Ardhiansyah ( librerija.blogspot.com )
0 comments:
Post a Comment